a) Menyelesaikan seluruh program pembelajaran,
b) Memperoleh nilai sikap / perilaku minimal baik,
c) Mengikuti Ujian Sekolah,
d) Lulus Ujian Sekolah, yaitu: memiliki nilai rata-rata dari seluruh mata pelajaran yang diujikan pada Ujian Sekolah minimal 73 (tujuh puluh tiga),
e) Nilai US sebagaimana yang dimaksud pada nomor d) diperoleh dari:
- Gabungan nilai Ujian Tulis US dan Ujian Praktik dengan pembobotan 50% nilai Ujian Tulis US dan 50 % Nilai Praktik,
- 100% nilai Ujian Tulis, bagi mata pelajaran yang tidak ada ujian praktik,
- 100% nilai Ujian Praktik, bagi mata pelajaran yang tidak ada ujian Tulis
f) Memiliki Nilai Sekolah (NS) rata-rata minimal 73 (tujuh puluh tiga)
g) Nilai Sekolah (NS) sebagaimana yang dimaksud pada nomor f) diperoleh gabungan nilai Ujian Sekolah dan nilai rata-rata rapor semester I, II, III, IV, V dan VI dengan pembobotan 50% nilai rata-rata rapor dan 50% nilai Sekolah,
h) Kelulusan peserta didik ditentukan berdasarkan rapat Dewan Guru